Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Taun 1945: Béda antarané révisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 16:
=== Sejarah Ď
=== Periode
Pada 1945-1950, UUD 1945 tidak bisa sepenuhnya dilaksanakan. Karena Indonesia sibuk berjuang untuk mempertahankan kemerdekaan. Deklarasi Wakil Presiden Nomor X pada 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa bertemu diserahi kekuasaan legislatif, karena Majelis dan Parlemen tidak icing. Pada November 14 1945 dibentuk Kabinet Semi-Presidensiel ("semi-parlementer") pertama, sehingga acara ini merupakan modifikasi dari sistem pemerintahan yang dianggap lebih demokratis.
|